Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Soroti UU Kesehatan, Aktivis Parimo: Perbaiki Distribusi Dokter Ke Daerah

43
×

Soroti UU Kesehatan, Aktivis Parimo: Perbaiki Distribusi Dokter Ke Daerah

Sebarkan artikel ini
Aktivis Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Yogi ikut berkomentar soal Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada 11 Juli 2023 lalu.

POTRET SULTENG-Aktivis Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Yogi ikut berkomentar soal Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada 11 Juli 2023 lalu.

Di mengatakan tak heran jika UU tersebut menimbulkan berbagai macam polemik di kalangan tenaga kesehatan. Pasalnya, pengesahan UU tersebut diduga tidak transparan dan terlalu terburu-buru.

“Setiap produk hukum yang disusun dan ditetapkan oleh DPR akan menimbulkan berbagai macam penolakan, jika hal itu dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan seluruh pihak dalam penyusunan dan pengesahannya,” ujarnya, Selasa, (25/7/2023).

Yogi mengatakan, salah satu poin dalam UU Kesehatan soal kemudahan pemberian izin praktek untuk dokter asing, hal tersebut harus menjadi pertimbangan DPR.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang UU Kesehatan tersebut karena dirasa tidak adil untuk dokter WNI lulusan luar negeri yang harus berjuang keras hingga bisa berpraktik di Indonesia,” tegasnya.

Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan tenaga kesehatan dalam negeri demi pemerataan pelayanan kesehatan. Aturan itu, kata dia dinilai berbagai kalangan sangat berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Sebab aturan tersebut (UU Kesehatan) menghilangkan peran-peran yang semestinya dilakukan oleh IDI, tapi dihilangkan,” terangnya.

Yogi mengatakan, SDM di bidang kedokteran di Indonesia yang sudah ada, sebaiknya itu yang dioptimalkan. Bukan malah membuat aturan yang menguntungkan pihak lain.

“Seharusnya memperbaiki persoalan distribusi dokter ke daerah, agar tak ada wilayah yang kekurangan dokter,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan