POTRET SULTENG-Mantan Rektor Universitas Tadulako Basir Ciyo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sebesar Rp 4,7 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Palu kemudian menjatuhi hukuman satu tahun penjara Basir Ciyo dalam sidang digelar dan di pimpin oleh hakim ketua Akbar Isnanto pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 22.00 WITA.
Selain hukuman penjara, Basir Ciyo juga dikenakan denda sebesar Rp 11 juta dengan subsider kurungan selama tiga tahun. Hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp 2,35 miliar yang harus dibayar oleh Basir dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, ia akan menerima tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta pidana penjara selama 8,6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dengan subsider empat tahun tiga bulan penjara.
Sebelumnya, dugaan itu berawal saat KPK Untad mempermasalahkan empat lembaga yang dibentuk eks Rektor Untad Muhammad Basyir.
Keempat lembaga tersebut adalah Pusat Pengembangan De-radikalisasi dan Penguatan Nilai Sosio-Akademik (Pusbang DePSA), Komisi Etik, International Publication and Collaborative Center (IPCC),dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.
Menurut KPK Untad, keempat lembaga itu tidak ada di Permenristekdikti No.44 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untiversitas tadaluko.
Sementara, merujuk pada temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp1,7 miliar yang dilakukan oleh pegawai pengelola International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Kemudian, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta.