Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Diduga Lakukan Intimidasi Petani Batui Laporkan PT Sawindo Ke Polsek

×

Diduga Lakukan Intimidasi Petani Batui Laporkan PT Sawindo Ke Polsek

Sebarkan artikel ini
Pemilik lahan yang dirampas haknya oleh PT Sawindo Cemerlang melaporkan pihak perusahaan ke Polsek Batui pada Kamis, 4 Juli 2024.

POTRET SULTENG-Pemilik lahan yang dirampas haknya oleh PT Sawindo Cemerlang melaporkan pihak perusahaan ke Polsek Batui pada Kamis, 4 Juli 2024.

Laporan ini atas dugaan tindakan intimidasi oleh perusahaan berupa pemukulan salah seorang petani, Sukrin 54 tahun, yang memperjuangkan lahanya setelah 14 tahun ditanami sawit oleh PT Sawindo Cemerang.

Ironisnya petani yang memperjuangkan haknya itu harus mendapatkan tindakan yang represif dari pihak perusahaan.

Sebelumnya kejadian, pada Rabu malam, 3 Juli 2024, pada awalnnya Sukrin bersama para pemilik lahan lainnya tengah melakukan pemanenan sawit, namun pada saat pengangkutan buah sawit ke mobil angkut.

Kemudian, perwakilan perusahaan melarang dan kemudian meminta buah sawit yang telah dipanen oleh pemilik lahan diberikan ke pihak PT Sawindo, yang kemudian akan dibawa ke kantor Polisi Batui guna menjadi barang bukti PT Sawindo Cemerlang melapor tudahan tindakan pencurian buah sawit oleh pemilik lahan.

”Saya sudah coba meminta untuk pihak perusahaan bersama kami masyarakat bisa mediasi di kantor desa, juga pada kejadian itu, Pemdes Ondoondolu 1 yakni Kades dan Sekdes meminta pihak PT Sawindo untuk ngobrol, namun, pihak PT Sawindo malah mendorong dan memukul saya, juga menyampaikan tidak memakai lagi pihak pemerinatah desa,” jelas Sukrin Enteding.

Namun sangat disayangkan, bukannya menyelesaikan konflik, PT Sawindo Cemerlang, mengelak atas tuduhan pemukulan petani pemilik lahan.

Hal tersebut dibuktikan dengan penjelasan Dodi Yoanda Lubis, selaku Legal Humas dan Kemitraan, dengan menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intimidasi atau pemukulan terhadap petani, seakan menampik dari video yang beredar sangat jelas bahwa Sukrin Enteding selaku petani, mendapatkan perlakuan dipukul dan didorong hingga terpental mengenai mobil Kepala Desa Ondo-Ondolu 1.

“Apa yang disampaikan oleh Humas Legal PT Sawindo Cemerlang, menurut saya adalah cerminan praktik dan sikap yang buruk dari perusahaan dalam menghadapi masalah,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, PT Sawindo ini bukan sekali atau dua kali melakukan intimidasi terhadap petani yang memperjuangkan lahannya, terdapat 3 petani yang dipenjarakan juga di intimidasi oleh PT Sawindo dalam praktik bisnis yang mereka jalankan.

“Pertanyaannya adalah, lahan itu sah milik petani, kenapa perusahaan melarang orang beraktifitas dilahan miliknya sendiri, kalaupun ada sawit perusahaan yang tumbuh diatas lahan petani, siapa yang suruh tanam dilahan orang, artinya Dodi selaku Humas Legal PT Sawindo Cemerlang, buta hukum dan tak paham konteks konflik tenurial diwilayah perkebunan sawit di Batui” tegas Aulia Hakim, Tokoh Masyarakat Batui, juga pemilik lahan.