POTRET SULTENG-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melepaskan 282,74 lahan PT. ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta. Hal tersebut berdasarkan surat gubernur no 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT….
PT ANA
Buntut Aksi Klaimer, Karyawan Sawit di Morut Alami Ini
Ketua Koperasi Plasma Bunga Sawit Desa Bunta Arman P. Marunduh mengatakan pihaknya menjadi resah akibat aksi dari para klaimer.
Parah! Puluhan Tahun PT ANA Beroperasi Tanpa HGU, Masyarakat Pertanyakan Kewajiban Pajak Ke Negara
Padahal, kata salah satu Masyarakat Tompira, Fhalar Anwar bahwa aturan kewajiban sebuah perusahaan perkebunan harus memiliki legalitas HGU sudah ada semenjak tahun 1960.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.