Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemprov Sulteng Lepas 282,74 Hektar Lahan Milik PT ANA

×

Pemprov Sulteng Lepas 282,74 Hektar Lahan Milik PT ANA

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melepaskan 282,74 lahan PT. ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.

POTRET SULTENG-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melepaskan 282,74 lahan PT. ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.

Hal tersebut berdasarkan surat gubernur no 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi multi Pihak yang panjang ± selama 1,5 tahun dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subyek maupun obyek secara berjenjang dari desa hingga provinsi, Bahkan 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Pimpinan PT. ANA serta OPD ditingkat provinsi.

Oleh karena itu, Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder, termasuk PT. ANA yang bersikap kooperatif terhadap upaya bersama mengakhiri konflik tanah di desa tersebut dan menegaskan percepatan penyelesaian konflik tanah di wilayah perkebunan yang berada di Sulawesi Tengah.

Kata Gubernur H.Rusdy Mastura dalam rilis yang diterima media ini, Jum’at, (19/4/2024).

Turut mendampingi, Tenaga Ahli Gubernur M.Ridha Saleh.

Namun demikian, masih ada satu desa yaitu Desa Bungintimbe masih terus dilakukan reverifikasi secara teliti dan berjenjang karena luasan yang akan dilepas berikutnya di desa tersebut ± 600 ha, termasuk 4 desa yang ada disekitar.

Selanjutnya gubernur berharap PT. ANA segera menindaklanjutinya perihal yang dimaksud karena langkah ini penting dan telah disepakti bersama.

Terakhir diharapkan sinergitas aparat penegak hukum membantu menjaga situasi kondusif untuk kesejahteraan petani Sulawesi Tengah.

Hukum dan Kriminal

Kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP baru saja terjadi kemarin (28/09/24). Korbannya bernama Andri, seorang pekerja di Devisi Killen Konveyor PT. Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII). Berdasarkan penjelasan Serikat Pekerja…