Manajer Advokasi EKONESIA Yogi menyatakan penegak hukum bidang lingkungan sangatlah penting untuk meminimalkan dampak dari aktivitas ekstraksi sumber daya alam.
“Untuk memastikan bahwa daya dukung serta daya tampung lingkungan tetap bisa dipelihara,” ujarnya, Sabtu 14 Desember 2024.
Dia menegaskan bahwa hak atas lingkungan adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, hak atas lingkungan yang baik dan sehat harus didapatkan dan dinikmati oleh setiap warga, karena itu adalah hak konstitusional.
“Termasuk warga yang berada di lingkar industri pertambangan, perkebunan sawit, kawasan lumbung pangan, kawasan industri perikanan, serta industri ekstraktif lainnya,” tuturnya.
Tugas utama pemerintah adalah memastikan tanggungjawab mutlak (Strict Liability) terhadap lingkungan dipatuhi oleh para pemegang perizinan.
Terkait pengembangan lumbung pangan (Food Estate) di Sulawesi Tengah seperti percontohan yang ada di Desa Talaga, Dampelas, Kabupaten Donggala, kiranya pemerintah memastikan ada rambu pengamanan (Safeguards) sosial dan lingkungan.
“Sehingga keberadaan proyek percontohan tersebut tidak berdamlsk sosial maupun lingkungan,” bebernya.