Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

Akademisi Untad Sebut Gugatan Paslon Beramal Ke MK Tak Tepat Sasaran

×

Akademisi Untad Sebut Gugatan Paslon Beramal Ke MK Tak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Fakultas Hukum Dr Naharuddin.

Beberapa hari yang lalu, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan PHP Gubernur ke MK ini menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Fakultas Hukum Dr Naharuddin.

Dia menyebut, ada beberapa point gugatan yang dilayangkan oleh pasangan dengan tagline BERAMAL ini tak relevan.

Pertama, terkait dugaan pelanggaran pelantikan yang dialamatkan ke Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, dr. Reny A Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes tidak relevan.

“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali. Sebab yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan wakil walikota (Ibu Reny), melainkan walikota (pak Hadianto Rasyid),” jelas mantan Komisioner KPU Sulteng itu, Sabtu, 21 Desember 2024.

Kedua, soal dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan.

“Tuduhan ini juga tidak subtansial karena syarat orang memilih bukan C.Pemberitahuan, melainkan DPT dan KTP El,” terang Naharuddin.

Ketiga, kata Naharuddin, secara subtansial, rendahnya partisipasi tidak bisa diklaim sepihak merugikan paslon 01, melainkan situasi ini juga merugikan 02 dan 03.

“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan Paslon nomor urut 02 dan 03,” ujar Naharuddin.

Selanjutnya, terkait Surat Edaran KPU soal pemilih DPT yang harus membawa KTP El yang dianggap juga tidak relevan.

“Karena kebijakan KPU tersebut justru bertujuan untuk mencegah manipulasi/penyalahgunaan formulir C pemberitahuan,” pungkasnya.