Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol menggelar rapat tindaklanjut saran perbaikan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Buol.
Rapat itu mengacu pada surat Ketua KPU Sulawesi tengah Nomor 2023/PL.02.6- SD/72/2,2/2004 tanggal 10 Desember 2024.
Ketua KPU Buol Nanang memimpin rapat terkait adanya surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, di lantai II Kantor KPU Kabupaten Buol, Selasa (17/12/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Buol di dampingi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat SDM Faisal J.Usman.
Rapat tersebut juga dihadiri Staff Bawaslu Kabupaten Buol, Panwas Kecamatan Biau, Panwas Kecamatan Bunobogu serta saksi-saksi dari pasangan calon Bupati nomor urut 5.
Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut sebagai tindakan lanjut dari surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
“Terkait data pemilih yang semula di kembalikan ke DPTB masing-masing atau ke alamat semula namun tidak merubah hasil,” pungkasnya.