POTRET SULTENG-Pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan menjadi objek verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Penyusunan daftar calon sementara bakal calon legislatif memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan,” kata anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, Selasa, (2/5/2023).
Saat ini proses pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki tahapan pengajuan bakal calon legislatif dari partai politik. Pengajuan bakal calon dilakukan mulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dari partai politik kepada KPU.
Keterwakilan 30 persen perempuan, kata Sahran harus diperhatikan dan dipenuhi dalam pengajuan bakal calon, partai politik. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan amanah konstitusi yang harus dipenuhi partai politik.
“Oleh karena itu, keterwakilan perempuan menjadi salah satu objek verifikasi yang dilakukan KPU dalam memverfikasi bakal calon dari partai politik,” katanya.
Pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
Ia menambahkan dalam penyusunan daftar calon sementara legislatif untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni bakal calon lulus verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon, dan verifikasi terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit persen.
Bakal calon yang lulus verifikasi selanjutnya disusun dalam daftar calon sementara, sedangkan daftar calon sementara disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto terbaru, katanya.
Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.