Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol Selama Proses Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Nanti

×

KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol Selama Proses Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Nanti

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 48 gugatan partai politik yang dihadapi dalam Pemilu 2024. (Ist)

POTRET SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 48 gugatan partai politik yang dihadapi dalam Pemilu 2024.

Berbagai gugatan ini saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan ke Bawaslu, PTUN, serta PN Jakpus.

“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 Perkara dengan jalur berbeda-beda,” kata anggota KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Ia menjelaskan, gugatan tersebut berasal dari parpol yang dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Semua perkara itu, lanjut Afif, terdiri dari perkara yang dikabulkan, diterima serta tidak diterima. Selain itu terdapat juga satu kesepakatan mediasi yang dilakukan KPU bersama Partai Ummat.

“Dikabulkan totalnya ada 7, kemudian ditolak ada 5, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu yaitu Partai Ummat,” pungkasnya.