Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Kalukubula Diringkus Unit Opsnal Polsek Biromaru

75
×

Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Kalukubula Diringkus Unit Opsnal Polsek Biromaru

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan di Kalukubula Diringkus Unit Opsnal Polsek Biromaru
Pelaku Penganiayaan di Kalukubula Diringkus Unit Opsnal Polsek Biromaru

SIGI – Seorang pemuda berinisial SG (22) di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi ditangkap Unit Operasional Reskrim Polsek Biromaru atas dugaan kasus penganiayaan.

Penangkapan terhadap pelaku seusai laporan polisi nomor: LP-B/ 35 / VI /2023 /Polda Sulteng /Polres Sigi/Sektor Biromaru tanggal 14 Juni 2023.

“Kasus ini terjadi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Rabu 14 juni 2023,”. ungkap Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H.

Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Biromaru kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Ka Unit Opsnal Polsek Biromaru, Aipda Pance A Yunus.

Pada hari selasa (20/6/23) tim mendapat informasi pelaku yg bernama SG alias wawan sedang berada dirumah keluarganya di Jalan Karandjalembah, desa kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, dan tim langsung menuju ke rumah tersebut dan mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali di bagian wajah dan kepala korban.

Usai diamankan, pelaku diboyong ke Mapolsek Biromaru untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar pasal Pasal 351 ayat satu KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Pemerintahan

POTRET SULTENG-Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menekankan bahwa pemerintah merupakan pelayan masyarakat. “Pelayan masyarakat yang wajib mengayomi dan memberikan kepuasan kepada masyarakat khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di…