Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Ekonesia: Rawan Pangan Adalah Problem Struktural

61
×

Ekonesia: Rawan Pangan Adalah Problem Struktural

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Direktur Eksekutif Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) Azmi Sirajuddin, menyatakan bahwa kerawanan pangan adalah problem struktural yang telah lama menjadi persoalan klasik di negeri ini.

Pernyataan itu diungkapkan untuk merespon pernyataan Sekprov Sulawesi Tengah dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG), yang dilaksanakan pada Senin (20/11/2023) di Palu.

Dalam kesempatan itu, Sekprov Sulawesi Tengah menyebutkan tiga daerah rawan pangan di Sulawesi Tengah yaitu Poso, Tojo Una-Una dan Donggala.

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengamanahkan setiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjaga, mempertahankan dan melindungi keberadaan lahan tanaman pangan dari konversi ke non pertanian tanaman pangan.

“Harus ada skala prioritas perlindungan rasio 20% – 30% lahan pertanian tanaman pangan dari total luas lahan di setiap daerah,” ujar Azmi.

EKONESIA menyarankan ke pemerintah agar lahan cadangan pangan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah, sembari melakukan optimalisasi bahkan intensifikasi.

Menurut data Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Sulawesi Tengah, saat ini terdapat 400 ribu hektar lahan cadangan pangan berkelanjutan, dengan luas pemanfaatan baru mencapai 170 ribi hektar.

Bahkan luas lahan tanaman padi mencapai 222.718 hektar di tahun 2023. Sayang sekali terjadi penurunan produksi yang pada tahun 2021 mencapai 867 ribu ton GKG, turun ke 745 ribu ton GKG.

Oleh sebab itu, EKONESIA menyarankan agar proyek lumbung pangan nasional seluas 1.123 hektar ang berada di Desa Talaga, Dampelas, Kabupaten Donggala, sebaiknya berorientasi ke pencapaian target penurunan angka kerawanan pangan di Donggala, bukan beriming-iming mensuplai kebutuhan pangan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Proyek Food Estate atau Kawasan Pangan Nusantara di Desa Talaga, serta tanah-tanah terlantar yang kini dikuasai oleh Badan Bank Tanah, sebaiknya diperuntukan untuk mendukung Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Sulawesi Tengah,” ujar Azmi.

Tinggalkan Balasan