POTRET SULTENG-Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk berani melakukan moratorium penambangan Galian C atau bebatuan di sepanjang pegunungan Palu-Donggala, karena pencemaran udara akibat debu yang dihasilkan setiap harinya dalam aktivitas pertambangan bebatuan.
“Hal tersebut sangat mendesak dilakukan demi memenuhi hak konstitusional warga atas kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin, Senin, (3/6/2024).
Azmi Sirajuddin mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai kewajiban moral dan juga kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga atas udara yang baik, maupun hak warga atas kesehatan yang layak.
“Jika terus menerus dilakukan penambangan bebatuan dengan alasan material baku dalam konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, maka dengan sendirinya pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap kualitas udara yang makin tercemari oleh polusi debu pertambangan bebatuan,” kata Azmi.
Azmi mengenaskan bahwa moratorium juga berguna untuk melakukan penilaian terhadap legalitas operasional pertambangan, dan bermanfaat untuk mendesain tata kelola penambangan bebatuan yang lebih memperhitungkan pengurangan risiko bencana.
“Mengingat bahwa daerah Palu dab Donggala adalah jalur utama Sesar Palu Koro, maka penggalian yang tak terkendali akan memiliki risiko bencana yang sangat besar dikemudian hari,” ujarnya.***