Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

KPU Sulteng: Partai Demokrat Parimo Berisiko Kehilangan Kursi DPRD Kabupaten

125
×

KPU Sulteng: Partai Demokrat Parimo Berisiko Kehilangan Kursi DPRD Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo. Aset: Sukri/PotretSulteng.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan bahwa partai Demokrat di Parigi Moutong (Parimo) tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada periode penyerahan, yakni 23-29 Februari 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo, absennya laporan tersebut melanggar peraturan KPU nomor 18 tahun 2023. Aturan ini menyatakan bahwa partai politik yang memperoleh suara terbanyak di kursi, namun tidak melaporkan dana kampanye, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Jadi tingkat kabupaten yang teman-teman partai Demokrat, itu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran,” ucap Christian pada Jumat (8/3/24).

Chirstian mengatakan Partai Demokrat di Parimo memperoleh 16.811 suara, dengan potensi meraih dua kursi di DPRD kabupaten tersebut. Namun, dengan tidaknya pengiriman LPPDK, calon terpilih dari partai tersebut berpotensi tidak dapat ditetapkan.

“Kalau untuk partai Demokrat perolehannya dia 16 ribuan lebih, dan itu mereka ada potensi untuk suara tertinggi. Jadi memang calegnya yang bersangkutan (berpotensi) tidak bisa lagi di tetapkan sebagai calon terpilih,” ujarnya.

Baca Juga: Perbaikan Data: Rapat Pleno KPU Sigi Tuntas Rekapitulasi Hasil Pemilihan dengan Teliti

Ketentuan Pasal 118 ayat 3 PKPU 18 Tahun 2023 mengindikasikan bahwa partai Demokrat Parimo berisiko kehilangan status sebagai calon terpilih jika tidak melaporkan LPPDK.

“Sanksi bagi yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai PKPU 18 Tahun 2023 Pasal 118 ayat 3, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan