Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah sukses dilaksanakan.
Rapat pleno ini dimulai pada Rabu (6/3/24) pukul 13:30 WITA dan berlangsung hingga Kamis malam (7/3/24) pukul 23:20 WITA. Dokumen D hasil KPU Sigi akhirnya dinyatakan diterima setelah beberapa kali proses scorsing.
Ketua KPU Sigi, Soleman, menyatakan bahwa terdapat perbaikan yang dilakukan terhadap beberapa hal dalam dokumen D hasil kabupaten, khususnya berkaitan dengan angka pengguna hak pilih yang tidak sesuai antar 4 jenis pemilihan.
“Jadi inikan suatu bentuk proses agar data-data itu bisa secara keseluruhan itu dapat kita pertanggung jawabkan, termasuk juga tadi adalah perbaikan terhadap perolehan hasil yang ada perbedaan antara hasil di kecamatan dan kabupaten,” ujarnya ke awak media.
Baca Juga: Proses Rekapitulasi Suara KPU Sigi Masih Berlangsung: Koreksi dan Input Data Pemilih Jadi Penyebab
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan berdasarkan masukan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Sigi hasil presentase terhadap D hasil kabupaten untuk provinsi, itu sudah selesai,” pungkasnya.