Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merilis daftar rekap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilihan umum 2024. Rilis ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo, seluruh parpol di tingkat provinsi dan di beberapa daerah mematuhi ketentuan dengan baik. “Provinsi aman semua patuh,” ucapnya ke PotretSulteng.com pada Minggu (10/3/24).
Namun demikian, terdapat beberapa catatan terkait LPPDK parpol di tingkat kabupaten/kota, antara lain:
- Provinsi Sulawesi Tengah: Lengkap
- Kota Palu: Partai Karya Nasional (PKN) tidak menyerahkan LPPDK.
- Kabupaten Sigi: PKN dan Partai Garuda tidak menyerahkan LPPDK.
- Kabupaten Donggala: Lengkap
- Kabupaten Parigi Moutong: Partai Gelora dan Partai Demokrat lambat menyerahkan LPPDK. Keterang, Partai Demokrat telah mengajukan permohonan di Bawaslu.
- Kabupaten Poso: Lengkap. Keterangan, Partai Golkar menyerahkan secara manual.
- Kabupaten Tojo Una-Una: Partai Hanura tidak menyerahkan LPPDK.
- Kabupaten Morowali: PKN tidak menyerahkan LPPDK. Keterangan, Partai Gerindra menyerahkan secara manual.
- Kabupaten Morowali Utara: Lengkap
- Kabupaten Banggai: Partai Demokrat lambat menyerahkan LPPDK.
- Kabupaten Banggai Laut: Partai Garuda, dan PPP tidak menyerahkan LPPDK, Perindo lambat menyerahkan LPPDK.
- Kabupaten Banggai Kepulauan: PKN dan PPP tidak menyerahkan LPPDK. Keterangan, registrasi manual tapi tidak ada dokumen fisik.
- Kabupaten Toli-Toli: PKN dan Partai Garuda tidak menyerahkan LPPDK. Keterangan, registrasi manual tapi tidak ada dokumen fisik.
- Kabupaten Buol: Lengkap.
Cristian mengatakan, ketentuan Pasal 118 ayat 3 PKPU 18 Tahun 2023 mengindikasikan beberapa parpol kehilangan status sebagai calon terpilih jika tidak melaporkan LPPDK.
“Sanksi bagi yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai PKPU 18 Tahun 2023 Pasal 118 ayat 3, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” ujarannya.
Meskipun demikian, KPU Sulteng tetap mengapresiasi kerja sama dan ketaatan parpol dalam proses pemilu.