Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Pendidikan

Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Akademisi Untad Sebut Tak Langgar Prosedur, Ini Penjelasannya

110
×

Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Akademisi Untad Sebut Tak Langgar Prosedur, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Akademis Universitas Tadulako (Untad), Dr. Asri Lasatu SH., MH mengatakan tak ada pelanggaran pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ciptaker.

Karena hal itu, menurut Dosen Hukum Untad ini bisa dilihat dari sisi prosedur penerbitan Perppu Ciptaker.

“Jadi, saya tidak bicara dari sisi substansi, tapi dari sisi prosedur penerbitan Perppu oleh pemerintah dengan menggunakan pendekatan keadaan darurat,” ujarnya, Selasa, (14/3/2023).

Jika melihat dari sisi politik hukum, kata Asri Lasatu UU Cipta Kerja tersebut lebih tepatnya disebut UU Kemudahan Berinvestasi.

“Jadi, isi dari UU itu atau Perppu itu, lebih dominan tentang bagaimana tata cara atau memberikan kemudahan-kemudahan kepada para investor seperti fasilitas yang diberikan untuk dilaksanakan penanaman modal. Sehingga, dari sisi politik hukumnya, UU cipta kerja lebih tepat disebut UU kemudahan dalam berinvestasi,” jelasnya.

Dia juga menuturkan, bahwa Perppu cipta kerja lahir dalam rangka menjawab, sekaligus menyelesaikan atau melaksanakan putusan MK yang menyatakan tentang status UU Ciptaker yang dianggap inskontitusional bersyarat.

Sementara, dalam konsep hukum administrasi, Asri Lasatu menjelaskan bahwa adanya dua kewenangan yang diberikan ke pemerintah yaitu wewenang terikat dan wewenang bebas atau sering disebut dengan deskresi.

Salah satu ranah deskresi adalah untuk menafsirkan bagaimana kegentingan memaksa yang dimaksudkan dari beberapa kriteria yang ada dalam putusan MK.

Sehingga hal tersebut, kata Dosen Hukum Untad ini sebagai alasan di buatnya Perppu Ciptaker.

“Sekarang kita mau menguji, apakah tiga kriteria yang itu memenuhi salah satu syaratnya, karena syarat yang di tetapkan MK itu bersifat alternatif kumulatif, artinya jika salah satu syarat itu terpenuhi, maka pemerintah tidak melanggar dalam sisi konstitusi dan legal dalam mengeluarkan Perppu tersebut,” pungkasnya.

(Dana)

Tinggalkan Balasan