Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Pemerintahan

Mobile IP Clinic Untuk Melindungi Ekosistem Kekayaan Intelektual di Negeri Seribu Megalith

69
×

Mobile IP Clinic Untuk Melindungi Ekosistem Kekayaan Intelektual di Negeri Seribu Megalith

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Mobile IP Clinic Tahun 2023, bertempat, di Sriti Convention Hall, pada Rabu, (14/6/2023).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Biro Hukum, Walikota Palu diwakili Sekretaris Daerah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Adapun tujuan kegiatan ini untuk memberikan penghargaan atas hasil suatu karya cipta berupa perlindungan hukum bagi Pelaku UMKM dan Penggiat Kekayaan Intelektual.

Dalam kegiatan ini pula, turut diserahkan piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Mien Usihen kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo Djanggola serta Penandatangan MoU.

Gubernur Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum Adiman menyampaikan bahwa kegiatan Mobile IP Clinic merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta Kanwil Hukum dan HAM di Indonesia dalam melindungi Ekosistem Kekayaan Intelektual.

Beliau berharap kegiatan ini memberikan dampak sinergitas kelembagaan antara jajaran kanwil sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah juga berharap dengan meningkatnya edukasi dan kesadaran akan betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, semoga hal ini dapat turut berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Terakhir, Ia berharap dengan terlaksananya penandatanganan MoU, penyerahan penghargaan dan sertifikasi pada acara ini, semoga dapat dijadikan momentum mewujudkan perlindungan hukum yang suprematif atas kekayaan intelektual, baik bersifat personal maupun komunal di Provinsi Sulawesi Tengah, serta mendorong produktivitas pelaku kreatif dalam berkarya, tanpa perlu lagi merasa cemas dan khawatir kalau hasil karyanya akan dibajak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu para Unsur Forkopimda, Direktur Hak Cipta, Para Bupati/Walikota Se-Sulawesi Tengah, Para Kepala Perangkat Daerah, Pelaku UMKM serta Pelaku Industri Kreatif.

Tinggalkan Balasan