Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Walhi Sulteng Bersama SP-Palu Diskusi HAM Dan Lingkungan, Sebut Perusahaan Tambang-Sawit Jadi Biang Kerok

27
×

Walhi Sulteng Bersama SP-Palu Diskusi HAM Dan Lingkungan, Sebut Perusahaan Tambang-Sawit Jadi Biang Kerok

Sebarkan artikel ini
Diskusi HAM dan Lingkungan Hidup.

POTRET SULTENG-Berbagai organisasi masyarakat sipil terus memperjuangkan ruang kepentingan sosial mulai dari hak asasi manusia (HAM) hingga lingkungan hidup.

Sebab ruang-ruang ini sangat erat kaitannya dengan penghidupan manusia. Bahkan, PBB pun telah menerbitkan resolusi terhadap hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

Meski demikian, pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan hidup masih terus terjadi ditengah kehidupan masyarakat yang disebabkan aktivitas perusahaan disektor pertambangan dan perkebunan sawit.

Alih-alih dapat meningkatkan taraf hidup, namun dalam praktiknya hanyalah semakin menguntungkan kelompok investor dan pengusaha yang justru merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 24% dari semua kematian global, sekitar 13,7 juta kematian per tahun, terkait dengan lingkungan, karena risiko seperti polusi udara dan paparan bahan kimia. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Sunardi Katili mengatakan, kehadiran perusahaan baik pertambangan dan sawit masih menjadi momok bagi masyarakat.

Bagaimana tidak, aktivitasnya dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sosial, ekonomi masyarakat, hingga konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Seperti perusahaan industri pertambangan yang berada di Morowali dan Morowali Utara yaitu PT. IMIP dan PT. GNI.

Sunardi lalu menyinggung perihal berbagai tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat.

Pertama, kriminalisasi dilakukan perusahaan tambang emas di Kelurahan Poboya, Palu terhadap 3 orang masyarakat saat membela tanah wilayahnya.

“Kemudian kriminalisasi di wilayah perkebunan sawit di daerah Donggala kepada 5 orang bahkan ada yang sampai dipenjara dan itu dilaporkan salah satu perusahaan perkebunan sawit PT. Astra yang berada di Donggala maupun Pasangkayu Sulawesi Barat, lalu ada juga di Morowali Utara 2 orang dan Kabupaten Banggai 2 orang,” ujarnya dalam Talk Show, Senin, (10/7/2023).

Sementara untuk membela masyarakat yang di kriminalisasi, Direktur Walhi Sulteng ini mengaku bahwa pihaknya melakukan dua metode yaitu pendampingan melalui jalur litigasi dan non-litigasi.

Selain itu, saat ditanya soal implikasi Undang-Undang Pasal 66 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Sunardi menilai bahwa UU tersebut sudah benar, hanya saja implementasi terhadap penegakan UU yang belum terlaksana dengan baik.

Dalam kesempatan itu juga, Perwakilan Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Nona Riga menyampaikan, perempuan juga memiliki hak dalam pengelolaan sumberdaya alam, karena akses dan kontrolnya itu sama dengan laki-laki.

“Ketika akses kontrolnya dibatasi perempuan akan kehilangan sumber pengetahuan dan sumber kehidupan ekonominya,” ujarnya.

Dilain sisi, dia menyampaikan, perlunya pelibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di desa. Sehingga segala kebutuhan berkaitan dengan perempuan tidak terabaikan.

Nona Riga juga menyampaikan bahwa penguatan kemandirian ekonomi menjadi fokus pihaknya untuk menumbuhkan sumber penghidupan bagi perempuan.

Serta memberikan pendidikan kesetaraan gender agar memahami hak dan peran perempuan di segala lini kehidupan.

Tinggalkan Balasan