Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2024, Begini Tanggapan Akademisi Untad

85
×

Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2024, Begini Tanggapan Akademisi Untad

Sebarkan artikel ini
Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Alamsyah M Nur.

POTRET SULTENG-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan secara terbuka atau proporsional terbuka, hal itu mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Alamsyah M Nur.

Ia menilai apa yang dilakukan MK sudah benar hingga membuat kelegaan masyarakat Indonesia.

“Hasil MK terkait keputusan sistem pemilu terbuka, tentu sj membuat kelegaan masyarakat Indonesia, yg peduli terkait dgn masa depan demokrasi di Indonesia,” ungkap Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip Untad, saat di wawancara Potret Sulteng melalui wahtsap, Jumat kemarin.

Sebelumnya sistem Pemilu 2024 di gugat. Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem pemilu.

MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.

Lebih lanjut, Alamsyah mengungkapkan bahwa hasil dari putusan MK merupakan kemenangan bagi para pejuang demokrasi.

“Hasil itu, merupakan landasan legitimasi bagi para pejuang demokrasi, yg hendak berkontestasi untuk dapat menunjukkan kinerjanya kpd masyarakat yg akan menentukan apakah merka nntinya terpilih atw tdk terpilih,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan