PKC PMII Sulteng angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan.
Ketua PKC Moh Rizal mengatakan, putusan MK harus ditaati karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final.
“Semua pihak harus menjalankan dan menaati putusan MK, sebab putusan itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final,” ujarnya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kata dia, Putusan MK ini harus dikawal setelah adanya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Langkah yang dilakukan oleh DPR, kata dia telah melanggar konstitusi yang ada. Bahkan DPR dinilai telah merusak demokrasi.
“PKC PMII Sulteng menilai DPR telah melanggar konstitusi dan merusak demokrasi,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan jika pemerintah dan DPR tak menghargai putusan MK, maka hal itu akan memberikan dampak negatif dari berbagai kalangan.
“Maka dipastikan masyarakat akan bereaksi terhadap langkah yang dilakukan oleh Pemerintah-DPR yang membangkang terhadap putusan MK,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal putusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.