Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dirut Anak Perusda Sulteng Diduga Terlibat Kasus PETI

106
×

Dirut Anak Perusda Sulteng Diduga Terlibat Kasus PETI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

POTRET SULTENG-Dirut anak Perusahaan Daerah (Perusda) PT Tambang Batu Sulteng Mansyur Latakka diduga terlibat kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada tahun 2022 silam.

Mansyur Latakka bersama kedua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kasus ini tertuang dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi No.reg perk : PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023.

Kuasa hukum Misfan Syahdan, Hilman, SH membenarkan keterlibatan Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.

Dalam keterangan persnya, Misfan mengatakan kedua tersangka Mansyur dan Dato Alex diduga melarikan diri.

“Kami minta Dirreskrimsus Polda Sulteng jangan tebang pilih, tapi semua yang terlibat dalam kasus Peti di Kasimbar itu segera ditangkap dan diproses hukum. Jangan hanya klien kami seorang yang diproses, sedangkan Mansyur Latakka dan Dato aalex dibiarkan melenggang,” kata Hilman saat dihubungi awak media, Kamis, (9/11/2023).

Hilman bertanya mengapa penyidik Polda Sulteng tidak melakukan penangkapan terhadap Mansur Latakka. Padahal, Mansur Latakka saat ini wara-wiri di Kota Palu.

“Kan sekarang, Mansur Latakka sebagai Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng (Perusda Sulteng),” jelas Hilman.

Hilman berharap atas nama keadlian dan penegakkan hukum, meminta kepada aparat penegak hukum Polda Sulteng dan Kejati Sulteng untuk menangkap Mansur Latakka untuk diadili.

Tinggalkan Balasan