Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bukan Usia Konstruksi, JATAM Sulteng Menduga Aktivitas Galian C Penyebab Jembatan Buluri Palu Amblas

32
×

Bukan Usia Konstruksi, JATAM Sulteng Menduga Aktivitas Galian C Penyebab Jembatan Buluri Palu Amblas

Sebarkan artikel ini

Koordinator Jatam, Muhamad Taufik.

POTRET SULTENG-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga rusaknya jembatan penghubung di Kelurahan Buluri, Kota Palu tak hanya disebabkan usia konstruksi dan faktor alam.

“Tidak hanya dipengaruhi umur kontruksi jembatan dan faktor alam seperti banjir, melainkan ada penyebab lain yang memperparah amblasnya jembatan,” ujar Koordinator Jatam, Muhamad Taufik, Selasa (11/4/2023).

Bahkan, kata Taufik jika dibenarkan penyebabnya karena usia konstruksi jembatan. Maka akan menimbulkan pertanyaan besar.

“Apakah ia karena faktor kontruksi jembatan yang sudah puluhan tahun, menyebakan jembatan ini amblas? Jika benar, tentu jembatan tersebut sudah roboh pasca bencana tsunami yang terjadi pada tanggal 28 September 2018,” jelasnya.

Atas hal tersebut, JATAM menduga adanya penyebab lain yang memperparah ambalasnya jembatan.

“Kami duga disebabkan adanya aktivitas pertambangan Galian C, yang kurang lebih hanya berjarak 1,5 kilometer dari lokasi jembatan,” terangnya.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan JATAM di tahun 2019, setidaknya ada dua titik cruser/pabrik pemecah batu di pinggiran sungai, yang diduga materialnya diambil di wilayah hulu sungai.

Aktivitas pertambangan itulah, menurutnya, yang diduga memperparah banjir sehingga menghantam kontruksi dan menyebabkan jembatan amblas.

“Amblasnya jembatan tersebut tentu sangat merugikan pengguna jalan, baik pengguna jalan Sulteng-Sulbar, pengguna jalan Kabupaten Donggala dan Kota Palu,” sebutnya.

Olehnya, JATAM mendesak Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi perizinan izin tambang pasir batu dan kerikil di wilayah Pesisir Palu-Donggala, khususnya izin tambang yang diterbitkan di wilayah- wilayah sungai sepanjang Pesisir Palu-Donggala

“Sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

“Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya harus mengambil tindakan tegas, dengan merekomendasikan izin-izin tambang untuk dicabut jika bermasalah secara pengelolaan dan tumpang tindih dengan wilayah-wilayah kawasan rawan bencana yang sudah di tetapkan dalam PERDA RTRW baik Kota Palu maupun Kabupaten Donggala,” tambahnya.

Upaya evakuasi dan tindakan tegas itu, menurut Taufik agar negara dan daerah tidak rugi terus menerus karena rusaknya kontruksi jalan dan jembatan yang dibangun dari APBN dan APBD.

“Yang notabenya adalah hasil dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Namun hanya rusak karena diduga disebabkan aktivitas pertambangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan