Geser Ke Bawah untuk baca artikel
PemerintahanSosial Budaya

JATAM Sulteng Desak Evaluasi Keselamatan Kerja di Perusahaan Tambang Banggai

×

JATAM Sulteng Desak Evaluasi Keselamatan Kerja di Perusahaan Tambang Banggai

Sebarkan artikel ini
Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik. (Sukri/PotretSulteng)

Potret Sulteng – Direktur Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng), Moh Taufik, menyoroti kecelakaan kerja yang diduga terjadi di area penambangan PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) dan mendesak pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Banggai.

Taufik menekankan pentingnya evaluasi ini untuk memastikan implementasi yang benar dari Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P), sehingga kejadian yang menyebabkan korban jiwa, seperti yang diduga terjadi di PT. KFM, dapat dihindari.

Evaluasi ini tidak hanya berkaitan dengan penerapan SMK3P, tetapi juga dengan kepatuhan perusahaan terhadap Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan sesuai dengan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38/2014 dan Permen ESDM No. 26/2018 tentang Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, JATAM mendesak pemerintah untuk melakukan pemantauan, pengukuran kinerja, inspeksi keselamatan pertambangan, evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, dan penyelidikan kecelakaan di seluruh kegiatan pertambangan di Banggai hingga saat ini.

JATAM juga menekankan urgensi kepada KAIT (Kepala Inspektur Tambang) untuk meminta PT. KFM melakukan audit eksternal terkait penerapan SMKP Minerba setelah kecelakaan kerja serius yang menyebabkan kerusakan pada kaki pekerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Ayat (2) PERMEN ESDM No. 38/2014 yang memberikan kewenangan kepada KAIT untuk meminta audit eksternal dalam situasi kecelakaan atau kejadian berbahaya demi penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan.