Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

5 Penambang Emas Ilegal Di Parimo Tewas, JATAM Tantang Kapolda Baru Tangani PETI Di Sulteng

43
×

5 Penambang Emas Ilegal Di Parimo Tewas, JATAM Tantang Kapolda Baru Tangani PETI Di Sulteng

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah (Sulteng) menantang Kapolda baru, Irjen Pol Agus Nugroho menangani aktivitas pertambangan ilegal.

Hal ini menyusul adanya peristiwa longsor di areal pertambangan Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo. Atas insiden itu, 6 orang dikabarkan menjadi korban dan hanya satu orang diantaranya selamat.

“Kami menantang Kapolda Sulteng yang baru, untuk punya sikap yang serius dalam menangani aktvitas-aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulteng,” tegas Koordinator JATAM, Taufik dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut bukan hanya memakan korban jiwa seperti yang terjadi di wilayah Desa Lobu dan Buranga. Tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“JATAM Sulteng mencatat kerugian negara yang disebabkan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah bisa mencapai triliunan setiap tahunnya,” jelasnya.

Taufik bahkan menduga, eksisnya aktivitas pertambangan hingga saat ini karena lemahnya aparat penegak hukum dan tidak berani membongkar siapa-siapa saja yang memodali kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Aparat penegak hukum harus berani memberikan efek jera kepada para pemodal yang membiyayai kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal ini, dengan menjerat para pemodal ini dengan pasal berlapis dan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berhenti pada pelaku penambang yang melakukan penambangan,” ungkapnya.

Kamudian, aparat penegak hukum dalam membongkar para pemodal atau beking para penambang ilegal harus berani menyampaikan ke publik.

“Siapa-siapa saja pemodal atau yang membekingi praktek pertambaangan ilegal selama ini di Sulteng, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan itu menjadi kontrol publik,” jelasnya.***

Tinggalkan Balasan