Geser Ke Bawah untuk baca artikel
EkonomiSosial Budaya

Ketua FSPMI Sulteng Ungkap Kekecewaan Terhadap Kenaikan UMK Palu yang Tidak Memadai

42
×

Ketua FSPMI Sulteng Ungkap Kekecewaan Terhadap Kenaikan UMK Palu yang Tidak Memadai

Sebarkan artikel ini
Ketua FSPMI Sulteng, Lukius Todama, Foto: Angel/ PotretSulteng.com

Potret Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2024 naik sebesar 3,344% atau Rp3.179.452,55.

Menangapi hal tersebut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkapkan rasa kekecawaanya. Pasalanya jumlah kenaikan hanya sekitar Rp105.557,55 dari nilai upah minimum Kota Palu tahun 2023 yakni sebesar Rp3.073.895.

“Dengan usulan Pemkot menaikan UMK Palu 2024 masih sama saja, tidak sesuai dengan kebutuhan layak hidup para buruh yang meningkat tinggi mencapai 30%,” ungkap ketua FSPMI Sulteng, Lukius Todama, di Palu,  Rabu (28/11/2023).

Menurutnya, jika melihat pertumbuhan ekonomi di Palu sebesar 4,32% dan inflasi 2,57%, dengan itu kata dia, rumus usulan kenaikan UMK Palu yang di buat oleh Pemkot masih terbilang minim.

Menurutnya, kebutuhan hidup masyarakat bukan hanya diperuntukkan untuk makan dan minum, tetapi biaya pendidikan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari yang semakin tinggi.

“Nantinya juga jika UMK Palu masih stak begitu saja pasti ada pekerja buruh yang tidak dapat makan dalam sehari diakibatkan oleh upah yang rendah sehinga kebutuhan mereka tidak bisa terpenuhi dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, FSPMI Sulteng menginginkan kenaikan Upah Minimum Kota Palu naik sebesar 15% pada tahun 2024 mendatang.

“Kami dari FSPMI Sulteng akan selalu memperjuangkan hak-hak buruh untuk kenaikan upah demi kesejahteraan buruh beserta keluarga,” katanya.

Ia menghimbau, kepada seluruh perusahan yang ada di Sulteng khususnya Kota Palu agar benar-benar menerapkan UMK sesuai dengan aturan tang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

“Saya juga berharap kepada pemerintah agar supaya benar-benar selalu mengecek langsung di lapangan untuk memeriksa semua perusahaan agar membayar upah sesuai dengan UMK yang di tetapkan di Palu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan