Slamet Riadi menambahkan, para parpol harus kembali berbenah untuk mengatur strategi dan para penyelenggara pemilu diharapkan dapat berada pada posisi netral.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2024, Begini Tanggapan Akademisi Untad
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan secara terbuka atau proporsional terbuka, hal itu mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Alamsyah M Nur.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.