Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

Sebanyak 488 Bacaleg Kota Palu Terancam TMS

23
×

Sebanyak 488 Bacaleg Kota Palu Terancam TMS

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah saat menyampaikan hasil verifikasi administasi dokumen persyaratan Bacaleg Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023) di salah satu hotel di Kota Palu.
Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah saat menyampaikan hasil verifikasi administasi dokumen persyaratan Bacaleg Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023) di salah satu hotel di Kota Palu.

PALU, SULAWESI TENGAH, POTRET SULTENG – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Palu Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, setidak terdapat 488 bakal calon yang terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, kepada POTRET SULTENG Sabtu (24/6) mengatakan, dari 628 bacaleg hampir semua dokumen persyaratan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Kita masih sebut ini BMS karena masih ada waktu perbaikan sebelum dinyatakan TMS,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Iskandar kepada seluruh perwakilan Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rapat Kerja Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Palu.

Adapun beberapa penyebab dokumen persyaratan tersebut dinyatakan BMS, sebagian besar karena ijazah maupun penganti ijazah dari ratusan bacaleg yang belum terlegalisir.

“Ada beberapa juga yang ijazahnya perlu diklarifikasi terkait surat keterangan penganti ijazah,” jelasnya.

Selain itu, penyebab lain dokumen persyaratan tersebut Belum Memenuhi Syarat yaitu banyaknya Bacaleg yang tidak mencentang kolom-kolom di sistem informasi pencalonan (Silon).

Dari hasil penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan tersebut, para parpol peserta Pemilu 2024 bisa segera melakukan perbaikan. Masa perbaikan mulai berlaku selama 10 hari dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang. Yang selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Jadi ada masa perbaikan sebelum kita tetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Agustus 2023 mendatang,” jelasnya.

Pihak KPU Kota Palu juga menghimbau para parpol untuk memastikan kembali dokumen bacaleg yang akan diinput pada Silon. Terutama penempatan nama dan gelar terutama pada saat mengupload dokumen atau berkas.

“Kita juga minta parpol untuk rajin bertanya dan berkonsultasi ke KPU Kota Palu. Kami siap melayani,”, ucapnya

Tinggalkan Balasan