Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

Pengamat Kebijakan Publik Untad Soal Masa Jabatan Kades: Kental Dengan Tendensi Politik

38
×

Pengamat Kebijakan Publik Untad Soal Masa Jabatan Kades: Kental Dengan Tendensi Politik

Sebarkan artikel ini
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Slamet Riadi M.Si.

POTRET SULTENG-Belum lama ini, Badan Legislasi DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Desa.

Beberapa poin yang disepakati diantaranya, masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, kepala desa dapat dipilih dua periode.

Selain itu, Baleg DPR juga menyepakati kenaikan alokasi dana desa menjadi 20% dari total dana transfer daerah. Dengan kenaikan ini, tiap desa bisa mendapatkan dana desa yang semula 1 miliar menjadi 2 miliar pertahun.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Slamet Riadi M.Si, menilai kebijakan tersebut dapat menghambat sirkulasi kepemimpinan di tingkat desa.

“Masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun dan dapat dipilih lagi dalam satu periode terkesan akan menghambat sirkulasi kepemimpinan di tingkat desa. Padahal idealnya, pada level desa harus menjadi barometer proses pembangunan demokratisasi yang lebih berkualitas,” jelasnya.

Dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, banyak pihak yang menganggap bahwa akan tercipta oligarki kekuasaan di desa.

Prof. Dr. Slamet Riadi M.Si juga mengatakan perumus kebijakan baiknya bercermin dari masa jabatan Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota yang hanya 5 tahun, begitupun dengan masa jabatan kepala desa cukup 5 tahun, agar terjadi harmonisasi masa jabatan.

Dia juga menambahkan, kebijakan tersebut terkesan kental dengan tendensi politik.

“Kalau alasan perpanjangannya karena sebagian waktu digunakan untuk konsolidasi cenderung kurang realistis dan justru terkesan kental dengan tendensi politik, karena para kades memiliki basis massa yang kuat yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan