Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Pemerintahan

Aturan Larangan Bukber Tak Berlaku Bagi Masyarakat Loh, Simak Penjelasan Dari Istana

69
×

Aturan Larangan Bukber Tak Berlaku Bagi Masyarakat Loh, Simak Penjelasan Dari Istana

Sebarkan artikel ini
<sub>Sekretaris Kabinet Pramono Anung Ist<sub>

POTRET SULTENG-Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait surat larangan buka puasa bagi para menteri/pejabat pemerintahan.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Pramono Anung menjelaskan bahwa surat larangan buka puasa tersebut hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah.

“Ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujarnya dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden dikutip, Jum’at (24/3/2023).

Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Oleh karena itu, kata Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian,” bebernya.

Tinggalkan Balasan