Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Tuntutan Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Kanjuruhan Malang Dinilai Gagal Hadirkan Keadilan

×

Tuntutan Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Kanjuruhan Malang Dinilai Gagal Hadirkan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Potret bentuk kekecewaan terhadap peristiwa Kanjuruhan Malang. (Ist)

POTRET SULTENG-Dua Polisi eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pratono dan Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas oleh Hakim.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (16/3/2023) akhirnya memvonis bebas kedua terdakwa tersebut atas kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

Sementara, terdakwa eks Danki 1 Brimob polda jatim jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan keterangan Instagram @faktanyagoogle, Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinari mengatakan proses sidang terlihat ‘lucu’.

Sebelum sidang tuntutan, katanya pihaknya telah menduga hasil tuntutan bakalan tak memihak terhadap keadilan korban.

“Aremania memprediksi sidang di Surabaya tidak akan mendapatkan hasil terbaik bagi keadilan dari pada korban,” ujarnya dikutip, Jum’at, (17/3/2023).

Netizen pun bereaksi atas tuntutan Hakim terhadap para terdakwa.

“Kok bisa ya? Cara ngelobby nya gmn??” ujar @al.***

“Beritanya sampai berjilid- jilid endingnya bgini,” kata @sit.***

(Andi M)