Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Soal UU Kesehatan Yang Baru Disahkan, PPNI Sulteng Harap Jangan Lagi Ada Diskriminasi Terhadap Perawat

23
×

Soal UU Kesehatan Yang Baru Disahkan, PPNI Sulteng Harap Jangan Lagi Ada Diskriminasi Terhadap Perawat

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPW Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tengah, Masri Dg Taha.

POTRET SULTENG-Setelah disahkannya UU kesehatan, DPW Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tengah ikut bersuara melalui Ketua Umumnya, Masri Dg Taha.

“Kami dari tenaga kesehatan sebenarnya mendukung, misalnya STR seumur hidup, cuman perlu dipikirkan kemudian, tenaga kesehatan inikan melayani manusia dengan konsekuensi, apakah manusia itu sehat, atau sembuh misalnya atau bahkan meninggal dunia atau ada cacat. Nah yang memberikan pelayanan itukan SDM kesehatan, selama ini yang menjamin bahwa SDM kesehatan itu masih aman dalam memberikan asuhan pasien itukan organisasi profesi,” jelasnya.

Sebelumnya, UU keperawatan telah dicabut buntut akan disahkannya UU kesehatan, norma-norma keperawatan yang ada didalam UU keperawatan pun ikut dicabut, sehingga kata Masri Dg Taha hal tersebut akan diatur dalam peraturan menteri atau peraturan turunan lainnya.

Masri Dg Taha pun menuturkan bagaimana peran organisasi profesi dalam dunia kesehatan.

“Kami sebenarnya, organisasi profesi ini sebagai penyambung lidah atau penyambung aspirasi dari anggota, dan anggota itu satu atau dua lah kenapa harus berkumpul, kenapa harus berorganisasi, selain memperjuangkan hak-hak mereka, misalnya kesejahteraan mereka, juga peningkatan kompetensi mereka harus terjaga, karena ilmu kesehatan adalah ilmu yang cepat berkembang, sehingga harus terus update,” tuturnya.

Ketua DPW PPNI Sulteng itu juga menyampaikan agar tenaga perawat tidak lagi di diskriminasi.

“Kita menginginkan sebenarnya, tenaga perawat jangan lagi ada di diskriminasi, Pemberi pelayanan kesehatan ini, ada sekitar 30 lebih jenis jabatan atau jenis tenaga kesehatan di Indonesia, menurut saya dari 30 lebih ini, ada yang bekerja di area softskill dan hardskill, nah yang hardskill ini saya lihat tidak terlalu dihargai pekerjaannya, salah satu contohnya perawat, bagaimana perawat bekerja siang malam, 24 jam bersama-sama dengan pasien, dengan berbagai resiko yang besar karena mereka paling terdepan dengan pasien ataupun masyarakat, tapi penghargaannya ini yang tidak sepadan, nah ini juga fungsi kami di organisasi profesi,” tegasnya.

Terkait tenaga kesehatan WNA yang masuk ke Indonesia, Masri Dg Taha berharap agar UU kesehatan yang baru disahkan dapat memproteksi tenaga kesehatan yang ada di Indonesia agar tidak menjadi tamu di negeri sendiri.

Tinggalkan Balasan