Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Respon Insiden Tambang Di Desa Lobu Parimo, Walhi Sulteng: Pemerintah Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

49
×

Respon Insiden Tambang Di Desa Lobu Parimo, Walhi Sulteng: Pemerintah Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tengah, Aulia Hakim mengatakan pemerintah tidak boleh menjadi pahlawan kesiangan akibat dari aktivitas pertambangan ilegal.

Hal ini dikatakannya dalam merespon peristiwa longsor di areal pertambangan Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, yang terjadi belum lama.

Dalam peristiwa itu, dikabarkan sekitar 6 orang menjadi korban dan 5 orang tewas sedangkan satu diantaranya selamat.

“Pemerintah tidak boleh menjadi fasilitator atau tidak boleh menjadi pahlawan kesiangan akibat dari aktivitas ilegal,” ujarnya, Rabu (19/4/2023).

Ia mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu mendorong tambang ilegal menjadi legal. Karena menurutnya, aktivasi pertambangan hanya mengakibatkan rusaknya ruang produksi dan wilayah kelola rakyat.

“Perspektif yang keliru dan sangat merugikan masyarakat dikemudian hari dan tidak memberikan dampak signifikan ekonomi,” jelasnya.

Apalagi, kejadian di Desa Lobu bukan baru pertama kali. Kata Aulia Hakim, sebelumnya pada tahun 2009 pernah terjadi hal yang sama dan mengakibatkan 3 orang tewas.

“Ini artinya rentetan waktu tidak bisa membohongi atau tidak bisa menutup mata bagi pemerintah maupun instansi penegak hukum untuk tidak menindaklanjuti pelaku-pelaku penambang ilegal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan ilegal merupakan praktik atau strategi sangat buruk yang dilakukan oleh pelaku-pelaku pertambangan ilegal.

Dari data WALHI, kata Aulia Hakim, ada dua pertambangan emas yang memiliki izin yaitu PT Trio Kencana yang ada di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan. Kemudian, PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa yang juga memiliki IUP di Kecamatan Moutong.

Meskipun demikian, Aulia Hakim menyampaikan hal tersebut tidak boleh hanya dilihat dari satu bentuk investasi pendapatan daerah.

Karena kedepannya segala konsekuensi dan kerugian yang diakibatkan aktivitas pertambangan malah masyarakat yang menanggungnya.***

Tinggalkan Balasan