POTRET SULTENG-Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali bersama WALHI Sulteng mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Kamis 25 Juli 2024.
Sekaligus juga mendatangi Kantor Komisaris Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah Jum’at 26 Juli 2024, melayangkan surat aduan.
Tujuan melayangkan surat aduan terkait dengan keterbukaan publik surat kesepakatan MOU tukar aset dan upaya tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh Perusahaan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).
Surat tersebut yang dilayangkan berisi kronologi kejadian, sejarah jalan tani, titik koordinat, surat pembatalan MOU dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, dan berita acara RDP, memperjelas bahwa praktik dilakukan oleh PT IHIP sangat terselubung yang meminggirkan kepentingan rakyat.
Berdasarkan rilis resmi BTIIG dan Pemda Morowali terjadi penandatanganan MoU pada 22 Desember 2023. Sementara dalam berita acara pembatalan MoU yang diterima masyarakat MoU yang dibatalkan merujuk pada MoU tertanggal 11 Maret 2024.
Kedua Mou tersebut menggunakan frasa ‘penggunaan aset’ sementara dalam video yang ramai beredar MoU yang dibacakan oleh legal eksternal IHIP menggunakan frasa ‘Tukar Aset’.
Kekecewaan Masyarakat, Tidak Menuai Hasil
Aksi protes mencuat selama 2 bulan yang dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan blokade jalan tepat jalan tani yang di klaim oleh PT IHIP, hingga pada saat rapat RDP tanggal 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali yang tidak membuahkan hasil terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP.
Seharusnya ketika MoU tersebut dinyatakan dicabut seperti isi dalam berita acara RDP No 40014.6/183/DPRD/VII/2024 point satu, otomatis PT IHP tidak lagi menggunakan jalan tani tersebut.
Bukan menjawab tuntutan masyarakat, justru di atas jalan tani Desa Ambunu telah berdiri pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore milik PT IHIP.
“Kekecewaan kami menghilangkan ruang hidup serta memiskinkan secara perlahan lahan atas ambisi investasi nikel selalu menggembar gemborkan investasi akan mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Ketua Forum Ramadhan.
Upaya Kriminalisasi Dalam Melemahkan Perjuangan
Perjuangan Masyarakat Desa Ambunu Topogaro Tondo beransur-ansur lamanya hingga mengalami zomasi dan surat pemanggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian.
Upaya kriminalisasi menggunakan instrumen negara untuk melemahkan perjuangan masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidup.
Walhi Sulteng menilai justru Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Sulawesi Tengah mengabaikan hak dasar masyarakat malah mementingkan kepentingan perusahaan dengan memberikan karpet merah untuk melanggengkan perampasan tanah.
Maka dari itu, Walhi Sulteng meminta kepada Komnas HAM Perwakilan Sulteng turut memberikan ruang aman bagi pejuang pembela HAM masyarakat lingkar PT IHIP.
Mereka juga meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulteng untuk segera dibukanya Dokumen MOU tukar aset Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan PT IHIP.
Selain itu, Walhi juga mendesak Pemerintah Sulawesi Tengah untuk segera kembalikan jalan tani kepada masyarakat.