Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

PKC PMII Sulteng Minta Pemda Poso Selesaikan Konflik Agraria Bank Tanah Dan Masyarakat

67
×

PKC PMII Sulteng Minta Pemda Poso Selesaikan Konflik Agraria Bank Tanah Dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua PKC Sulteng, Moh. Rizhal menyarankan agar seluruh pihak lintas sektor mulai Bank Tanah, Masyarakat, Kementerian ART/BPN, Pemda Poso, menyelesaikan konflik agraria tersebut dengan tidak merugikan masyarakat.

POTRET SULTENG-Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Sulawesi Tengah meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso hadir menyelesaikan konflik agraria di wilayah administrasinya.

Sebelumnya, didalam rilis resmi website BANK TANAH disebutkan profil asset BANK TANAH yang diklaim di Kabupaten Poso meliputi lima Desa diantaranya, Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimongo dan Desa Watutau yang mencakup wilayah administrasi Kecamatan Lore Timur dan Lore Piore.

BANK TANAH juga mencakup wilayah eks Hak Guna Usaha seluas 7.740 ha, secara rinci BANK tanah mengkliam lahan seluas 4.079 ha sebagai tanah terlantar, juga mencaplok tanah masyarakat yang memilik alas hak seluas 224, 29 ha, serta tanah pemerintah seluas 12, 26 ha.

Ketua PKC Sulteng, Moh. Rizhal menyarankan agar seluruh pihak lintas sektor mulai Bank Tanah, Masyarakat, Kementerian ART/BPN, Pemda Poso, menyelesaikan konflik agraria tersebut dengan tidak merugikan masyarakat.

“Kalau konflik ini tidak bisa diselesaikan dengan tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat, maka akan memungkinkan konflik ini tidak berkesudahan,” ujar Moh. Rizhal di Jakarta, Selasa, (1/8/2023).

Dia juga meminta pihak Bank Tanah Poso untuk tidak memaksakan kehendaknya menguasai tanah yang selama ini menjadi ruang penghidupan masyarakat.

“Petani itu butuh tanah, butuh alat produksi pertanian, perkebunan, karena tanah adalah sumber penghidupan masyarakat untuk bercocok tanam,” jelasnya.

Moh. Rizhal meminta Pemda Poso harus hadir mengatasi konflik agraria tersebut, serta memberikan perhatian secara serius terhadap kelompok rentan, seperti kaum perempuan dalam mengembangkan sumber pengidupan di desa.

“Oleh karena itu menjadi sangat penting peran Pemda Poso dalam penanganan konflik sosial, ataupun konflik sengketa pertanahan antara Bank Tanah dan Masyarakat Poso,” bebernya.

Sementara, Badan Bank Tanah Kabupaten Poso mengklaim tengah mempersiapkan lahan seluas 1.550 hektare di wilayah Lembah Napu Kecamatan Lore Utara, untuk mewujudkan program Reforma Agraria. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Bank Tanah Sulteng di Poso Mahendra Wahyu kepada sejumlah jurnalis di salah satu kafe di Poso, Jumat (28/7/2023).

Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan mendistribusikan lahan tersebut melalui Pemerintah Daerah yakni Bupati Poso, Verna Inkiriwang, untuk dikelola dan dijadikan lahan produksi oleh masyarakat.

Lahan seluas 1.550 hektare itu, ungkapnya, merupakan bagian dari luas areal APL (Areal Penggunaan Lain) eks HGU PT Hasfarm, yang luasannya mencapai 6.640 hektare, dan saat ini tengah dikelola oleh Badan Bank Tanah Sulteng.

“Jadi dari luas lahan 6.640 hektare eks PT Hasfarm, 1.550 hektare di antaranya akan kita kembalikan ke masyarakat, untuk dikelola menjadi lahan produktif melalui program Reforma Agraria,” jelas Mahendra.

Dikatakan Mahendra, pengembalian lahan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria sepenuhnya akan diserahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Poso. 

“Jadi tim gugus tugas ini nantinya yang akan menentukan kepada siapa lahan itu diberikan, dan mau dikelola untuk apa. Kita serahkan sepenuhnya untuk digunakan menjadi lahan produktif, melalui kegiatan usaha lahan perkebunan masyarakat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Ekonomi

POTRET SULTENG-Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Poso, menggelar kegiatan gerakan pangan murah dan bantuan pangan. Pemberian bantuan pangan ini merupakan antisipasi, mitigasi dan pelaksanaan penanggulangan kekurangan…