Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati Sulteng Terus Lakukan Upaya Hukum Soal Dugaan Korupsi Di Untad

48
×

Kejati Sulteng Terus Lakukan Upaya Hukum Soal Dugaan Korupsi Di Untad

Sebarkan artikel ini
Kampus Universitas Tadulako.

POTRET SULTENG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melakukan upaya hukum terkait dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad).

Beberapa waktu lalu masing-masing yakni Rektor Prof. Amar dan kedua mantan rektor Prof Mahfudz, dan Prof Mohammad Basir. Ketiganya telah jalani pemeriksaan di Kejati Sulteng.

Tim penyidik kembali memanggil 4 orang pejabat Untad untuk diperiksa yakni M (Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Untad), MI (Ketua SPI Untad), S (Kepala Biro Umum dan Keuangan Untad), dan TB (koordinator IPCC Untad). Keempat pejabat ini diperiksa pada Selasa 4 Juli 2023.

Pada tanggal 5 Juli kemarin, mantan rektor M juga diperiksa, dan pada tanggal 6 Juli, mantan rektor MB juga menjalani pemeriksaan.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, mengatakan, pemeriksaan terhadap MB merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

“Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Jika ada perkembangan baru, informasi lebih lanjut akan disampaikan,” singkat Ronald, Jumat (7/7/2023).

Sebelumnya, dugaan itu berawal saat KPK Untad mempermasalahkan empat lembaga yang dibentuk eks Rektor Untad Muhammad Basyir.

Keempat lembaga tersebut adalah Pusat Pengembangan De-radikalisasi dan Penguatan Nilai Sosio-Akademik (Pusbang DePSA), Komisi Etik, International Publication and Collaborative Center (IPCC),dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.

Menurut KPK Untad, keempat lembaga itu tidak ada di Permenristekdikti No.44 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untiversitas tadaluko.

Sementara, merujuk pada temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp1,7 miliar yang dilakukan oleh pegawai pengelola International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Kemudian, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta.

Tinggalkan Balasan