Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Hentikan Kriminalisasi dan Tindak Kekerasan untuk Proyek Strategis Nasional!

×

Hentikan Kriminalisasi dan Tindak Kekerasan untuk Proyek Strategis Nasional!

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 4 orang, termasuk jurnalis Floresa, ditangkap karena memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Hari ini (2/10/2024), petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pemerintah Kabupaten Manggarai, bersama aparat gabungan kembali melakukan penggusuran dan tindak kekerasan kepada Masyarakat Pocoleok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 4 orang, termasuk jurnalis Floresa, ditangkap karena memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Kedatangan petugas PLN bersama Pemkab Manggarai dan aparat keamanan kali ini untuk membuka akses jalan bagi proyek geothermal. Menurut keterangan warga setempat, aparat mendorong, memukuli dan menangkap mereka yang menghadang pembukaan jalan yang dipaksakan pihak PLN ini. Mereka juga tidak diperbolehkan mengambil gambar dan merekam represifitas aparat dalam perampasan tanah rakyat.

Bala ini bersumber dari SK Menteri ESDM Nomor: 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Pasca penerbitan SK ini, Bupati Manggarai menerbitkan SK Nomor HK/417/2022, yang mendukung proyek geothermal dengan perampasan tanah Masyarakat Poco Leok. Bahkan, Bupati Manggarai menambahkan titik eksplorasi PLTU Ulumbu di wilayah Pocoleok. Jika kebijakan ini terus dilanjutkan, selain Masyarakat Pocoleok, sebanyak 2.233 KK masyarakat yang tinggal di sekitarnya akan terdampak akibat dipaksakannya proyek geothermal yang menghancurkan ruang hidup mereka.

Kesewenang-wenangan Pemerintah Manggarai, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aparat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bukan lah yang pertama kalinya. Sepanjang 2023, setidaknya terdapat 5 kali letusan konflik, akibat upaya penggusuran yang disertai represifitas di tanah Pocoleok (Catahu KPA 2023). Setidaknya 2 perempuan terluka akibat penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan (NTT Express 2023).

Menutup masa pemerintahannya, Jokowi masih terus menggusur dan merampas tanah-tanah rakyat, atas nama pembangunan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Juli 2024, setidaknya terdapat 134 letusan konflik akibat PSN. Kejar tayang pembangunan demi kepentingan pengusaha telah merampas tanah rakyat seluas 571.156,87 hektar dari 110.066 KK.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengutuk keras tindakan PT PLN dan pembiaran konflik agraria yang dilakukan Pemerintah selama ini.

Mereka mendesak Pemkab Manggarai untuk mencabut SK Nomor HK/417/2022 tentang ijin survey di dua titik eksplorasi di Pocoleok.

Kepada Kapolri untuk segera menindak tegas Direktur Utama PLN dan pelaku represifitas pada warga Pocoleok. Termasuk menegur kepolisian setempat yang terlibat dalam cara-cara kekerasan yang selama ini dilakukan oleh PT PLN.

Kepada Kementerian ESDM untuk SEGERA mencabut SK Menteri ESDM Nomor: 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Kepada Kementerian BUMN untuk tidak berdiam diri pada proses-proses perampasan tanah warga yang menyebabkan konflik agrarian, serta PT PLN harus menghentikan upaya penambangan di tanah warga Pocoleok.