Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Di Touna, Begini Tanggapan Pakar Hukum Untad

111
×

Kasus Kekerasan Anak Di Touna, Begini Tanggapan Pakar Hukum Untad

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu.

POTRET SULTENG-Rentetan kasus kekerasan pada anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu.

Sebelumnya anak dibawah umur (IL 15 Tahun) dianiaya pamannya karena menolak menikah dengan seorang kakek untuk melunasi hutang keluarga, kejadian tersebut terjadi di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, Sabtu, (15/7/23).

“Ancaman pidana sebagaimana di atur di dalam pasal 4 ayat 1 huruf E UU tentang penghapusan kekerasan seksual, ancaman terhadap pemaksaan perkawinan itu sembilan tahun dan atau denda 200 juta rupiah,” ucap Pakar Hukum Pidana, Harun ke Potret Sulteng, Rabu, (19/7/2023).

Terkait dengan utang piutang, kata dia, itu di atur dalam pasal 12 UU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dengan ancaman 15 tahun dan denda 1 Miliar.

“Oleh karena itu, semua berkewajiban untuk mensosialisasikan Undang-Undang tersebut agar masyarakat kita bisa mengetahui dn memahami bahwa pemaksaan perkawinan itu sesungguhnya dilarang dalam Undang-Undang,” ungkapnya.

Selain itu, kasus berikutnya seorang ayah perkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, aksi bejatnya dia lakukan sebanyak 14 kali dari November 2022 hingga Juni 2023.

“Bertubi-tubi kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Sulawesi Tengah, oleh karena itu saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama bergandengan tangan untuk selalu memberi pemahaman, pengetahuan terhadap hal-hal yang terkait dengan anak,” kata Dosen Fakultas Hukum Untad itu.

Menurut Harun, orang tuanya (ibunya) ini harus juga jadi tersangka karena membiarkan kejahatan terjadi dalam rumah tangga, harus diberi sanksi pidana dan juga di seret menjadi tersangka.

Kehormatan seorang anak kandungnya direnggut paksa oleh ayah tirinya yang terjadi berulang-ulang, ibu kandungnya tidak melapor ke polisi malah didiamkan dengan alasan takut ditinggal pelaku.

Ini harus jadi tersangka, ucap Harun, mohon kepada penyidik ini harus diproses hukum yang transparan sehingga ibu kandung dari anak ini atau istri dari pelaku harus di seret juga ke pengadilan.

“Dengan memberi sanksi pidana kepada ibu ini, itu akan memberi efek jera dan akan menjadi perhatian bagi seluruh ibu-ibu yang juga ber status seperti ini artinya kawin lagi dengan orang lain. Jangan gara-gara takut ditinggal suami merelakan anaknya jadi korban pemerkosaan,” terangnya.

Akademisi Untad itu juga berharap berharap agar pihak kepolisian khususnya penyidik yang menangani kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Tojo Una-Una dapat melakukan tugas secara profesional hingga pelaku Ini dapat segera di adili.

“Mudah-mudahan hakim menjatuhkan hukum yang terberat bagi orang tua model seperti begini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan