Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan secara terbuka atau proporsional terbuka, hal itu mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Alamsyah M Nur.
Pemilu tertutup
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.