Kasus pelecehan pada perempuan kembali terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Palu, diketahui santriwati yang disetubuhi masih berumur 16 tahun.
Pelaku pelecehan seksual
Soroti Penegakkan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Di Sulteng, Ini Isi Tuntutan Massa Aksi Kamisan
Lebih lanjut Aulia menyebutkan beberapa tuntutan yang mereka bawa di aksi tersebut, yaitu tindak tegas pelaku kekerasan seksual, berikan ruang aman bagi para pekerja perempuan di sektor industri, UU TPKS sebatas formalitas negara, dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya dilingkungan kampus.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.