Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Sosial Budaya

Tepis Pernyataan Kapolresta Palu, Korlap Gemmpa: Kami Dilindungi Undang-Undang

46
×

Tepis Pernyataan Kapolresta Palu, Korlap Gemmpa: Kami Dilindungi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Korlap Aksi Gemmpa Sulteng Syahrul

PALU, POTRET SULTENG – Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Arah Sulawesi Tengah (GEMMPA-Sulteng) berikan tanggapan soal pernyataan Kapolresta Palu, Selasa(29/8/23).

Duh! Rencana Kedatangan Presiden Jokowi Akan Disambut Aksi, Kapolresta Palu Angkat Bicara

Sebelumnya Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengeluarkan pernyataan terkait aksi demonstrasi yang akan dilakukan Gemmpa Sulteng untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Kota Palu.

Dalam pernyataannya, Gemmpa Sulteng menyalahi aturan dalam Pasal 10 UU no. 9 Tahun 1998 ayat (3).

Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator Lapangan, Syahrul mengatakan hal ini sudah sering terjdi. Akan tetapi regulasi-regulasi tersebut tidak masif di sosialisasikan ke publik, khususnya ke lembaga-lembaga yang sering melaksanakan aksi.

“Dalam beberapa kesempatan bahkan harus melampirkan fotocopy ktp atau ktpnya di foto sebagai syarat administrasi padahal sebelum²nya itu tidak ada,” ungkapnya.

Menurutnya, kamipun di lindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapat yaitu, UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan juga pasal 23 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Yang menyatakan bahwa, setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.

Menurut Syahrul, jika ada upaya-upaya yang tidak membebaskan setiap warga negara menyampaikan pendapat itu mencederai amanat reformasi.

“Dan tentu di era saat ini rezim presiden jokowi telah gagal dalam menjalankan amanat reformasi dan ini adalah ciri sistem otoritarianisme,” pungkasnya.

Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Untad, GEMMPA Sulteng Akan Lakukan Demonstrasi

Tinggalkan Balasan