Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Sosial Budaya

Nelayan di Togean Terapkan Konservasi: Tutup Wilayah Tangkap Gurita

28
×

Nelayan di Togean Terapkan Konservasi: Tutup Wilayah Tangkap Gurita

Sebarkan artikel ini
Potret proses konservasi warga Togean. Foto: Ist

Potret Touna – Sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam, nelayan tradisional di Desa Kadoda, Kecamatan Talatako Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, telah memulai praktek konservasi.

Langkah ini dilakukan dengan menutup sementara wilayah perairan laut yang biasa digunakan sebagai lokasi penangkapan gurita.

Kegiatan peresmian penutupan wilayah tangkap ini dilakukan di dermaga Pulau Papan yang dihadiri oleh aparat pemerintah desa, tokoh agama, dan juga masyarakat serta nelayan penangkap gurita pada hari Kamis,(16/11/23).

Ketua Kelompok Nelayan Konservasi Kogito, Sarding Matorang mengungkapkan upaya konservasi ini difokuskan pada Reef Dambulalo dan Perairan Taule dengan luas 58.84 hektar, yang ditutup mulai 16 November 2023 hingga 16 Februari 2024.

“Lokasi perairan yang ditangkap berada dalam administrasi desa Kadoda, yakni di Reef Dambulalo dan Perairan Taule, dengan luas 58.84 hektar, dan ditutup sejak 16 november 2023 hingga 16 Februari 2024. Jadi ini yang disebut dengan sistem buka tutup,” ungkapya.

Praktek penutupan wilayah tangkap ini merupakan hasil kesepakatan bersama kelompok nelayan konservasi Kogito, Desa Kadoda, dengan dukungan Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam) sejak tahun 2021. Kegiatan peresmian penutupan dihadiri oleh aparat pemerintah desa, tokoh agama, serta masyarakat dan nelayan penangkap gurita pada hari Kamis, 16 November 2023.

Sebelum penutupan dilaksanakan, nelayan gurita di Desa Kadoda telah sepakat untuk mengelola lokasi tangkap secara berkelanjutan. Selain penutupan sementara, informasi mengenai kegiatan ini telah disosialisasikan ke desa-desa tetangga seperti Desa Malenge, Desa Bangkagi, dan Desa Tiga Pulau.

Dalam periode penutupan, nelayan Kogito akan melakukan patroli pengawasan harian di lokasi yang ditutup. Pelanggaran, baik penangkapan gurita maupun penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, akan dilaporkan kepada pihak desa dan berwajib.

“Bagi mereka yang kedapatan menangkap di lokasi penutupan dan juga penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, akan dilaporkan kepada pihak desa dan pihak berwajib oleh anggota nelayan yang melakukan patroli,” tutup Sarding.

Tinggalkan Balasan