Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Tegas! Masyarakat Morut Rencana Bawa Dokumen Inlok PT ANA Ke KPK Dan Kejagung

78
×

Tegas! Masyarakat Morut Rencana Bawa Dokumen Inlok PT ANA Ke KPK Dan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Potret perkebunan sawit milik PT ANA.

POTRET SULTENG-Pihak masyarakat Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah berencana akan membawa dokumen surat izin lokasi milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam surat yang diterima media ini Sabtu, (1/7/2023), PT ANA melakukan permohonan percepatan penyelesaian konflik tersebut.

“Menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah No. 590/412/SEKDAPROV tertanggal 28 November 2022 (“Rekomendasi Gubernur”) yang mana telah ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi ditingkat Kabupaten tanggal 16 Februari 2023,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat itu terdapat pula dua poin. Pertama proses permohonan Hak Guna Usaha perusahaan baru bisa digunakan pada 3 desa, yaitu Desa Towara Pantai, Desa Pebooa, Desa Towara. Untuk sisa desa lainnya masih terkendala karena belum terdapat hasil verifikasi dan validasi kembali.

Kedua, situasi dan kondisi saat ini di area perkebunan sudah tidak kondusif karena banyaknya klaimer dan pencurian buah kelapa sawit.

Atas dasar ini, salah satu Masyarakat Tompira, Fhalar Anwar mengatakan pihaknya akan membawa dokumen surat izin lokasi ke KPK dan Kejagung untuk dijadikan sebagai analisis bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Sangat jelas dikatakan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak dapat lagi melakukan kegiatan perolehan lahan ataupun penerbitan HGU,” jelasnya.

Fhalar Anwar merasa aneh dengan adanya sebuah perusahaan perkebunan yang memiliki dua izin lokasi. Dia juga mempertanyakan dasar Bupati Morut menerbitkan kembali izin lokasi (Inlok) kepada PT ANA.

Padahal izin lokasi ini, kata dia, telah diterbitkan di masa jabatan Anwar Hafid tahun 2006 lalu.

“Atas dasar apa Bupati Morut menerbitkan kembali izin lokasi kepada PT. ANA? Itukan sudah ada Inlok yang di buat pada tahun 2006 oleh mantan Bupati Morowali dalam hal ini Pak Anwar Hafid,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan