Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Soroti Penegakkan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Di Sulteng, Ini Isi Tuntutan Massa Aksi Kamisan

×

Soroti Penegakkan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Di Sulteng, Ini Isi Tuntutan Massa Aksi Kamisan

Sebarkan artikel ini
Orasi keresahan kaum perempuan terhadap maraknya kekerasan seksual.

POTRET SULTENG-Koordinator Aksi Kamisan Palu, Aulia Hakim mengatakan aksi kamisan kali ini, menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang tidak menggunakan UUD TPKS.

“Dalam beberapa fakta, misalnya yang terbaru aksi pelecehan terhadap pekerja di perusahaan di BTIG, itu Polisi malah tidak melekatkan UUD TPKS, itu terhadap unsur hukum bagi para pelaku,” ungkap Aulia ke media ini, Kamis,(15/6/23).

“Artinya di tataran penegak hukum ini, UUD TPKS tidak di pahami oleh para penegak hukum, bagaimana di masyarakat umum. Di aksi Kamisan Palu mendesak negara atau pemerintah untuk melihat ini sesuatu yang urgent,” katanya.

lebih lanjut Aulia menyebutkan beberapa tuntutan yang mereka bawa di aksi tersebut, yaitu tindak tegas pelaku kekerasan seksual, berikan ruang aman bagi para pekerja perempuan di sektor industri, UUD TPKS sebatas formalitas negara, dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya dilingkungan kampus.

“Karena menurut kami, di Sulteng sendiri ramai melakukan, lemah penindakan. Maka stop kekerasan seksual terhadap perempuan,” tegas Aulia.

Ia juga berharap kedepannya tidak ada lagi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan.

“Harapannya kami, bahwa seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah, ataupun di Indonesia, ini melihat pelecehan terhadap perempuan merupakan sesuatu yang urgent,” pungkasnya.