Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

MK Tolak Pengajuan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Pengamat Politik Untad

101
×

MK Tolak Pengajuan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Pengamat Politik Untad

Sebarkan artikel ini
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Prof. Dr. Slamet Riadi M.Si.

POTRET SULTENG-Sebelumnya, MK menolak semua gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Sementara kata Pengamat Politik Universitas Tadulako, Prof. Dr. Slamet Riadi M.Si, menilai keputusan MK sangat tepat untuk menghindari oligarki partai yang sangat besar.

“Keputusan MK terkait sistem proporsional terbuka merupakan keputusan yang tepat karena dengan sistem proporsional terbuka selain memiliki kedekatan dengan kedaulatan rakyat, juga akan memberi ruang lebih besar kepada masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi caleg. Sistem proporsional tertutup cenderung oligarki parpol yg lebih besar,” ujarnya.

Slamet Riadi menambahkan, para parpol harus kembali berbenah untuk mengatur strategi dan para penyelenggara pemilu diharapkan dapat berada pada posisi netral.

“Dengan ditetapkannya kembali sistem proporsional terbuka, maka parpol harus lebih berbenah bagaimana menggerakkan mesin politiknya untuk memberi penguatan pada level konstituen agar caleg yg telah di tetapkan dapat memiliki tingkat elektabilitas yg lebih tinggi,” jelasnya.

Selain itu, para penyelenggara pemilu utamanya KPU dan bawaslu secara kelembagaan senantiasa memposisikan diri sebagai wasit dan menjamin terciptanya netralitas.

Tinggalkan Balasan