Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Satu Tersangka SL Ditahan Kejati Sulteng

85
×

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Satu Tersangka SL Ditahan Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SL ditahan oleh Penyidik Kejati Sulteng.

POTRET SULTENG-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SL ditahan oleh Penyidik Kejati Sulteng.

Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Tersangka SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Sofian mengatakan SL ditahan usai Penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kemudian, tersangka digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi.

Sementara itu, kata Abdul Sofian, tersangka SL disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan