POTRET SULTENG-Kasus penganiayaan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora nampaknya masih terus bergulir.
Sebelumnya, David sempat dianiaya oleh Mario Dandy hanya karena perkara asmara. Akibat pemukulan tersebut, David tak sadarkan diri
.Berita ini pun mencuat ke publik hingga membuat publik bereaksi dan mengutuk keras tindakan Mario Dandy.
Kini dikabarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Mahfud MD dibuat bereaksi.
Menurut Mahfud tidak semua kejahatan bisa menggunakan Restorative Justice, terutama jika tindakan kejahatan berat seperti yang terjadi pada David Ozora oleh Mario Dandy.
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis Mahfud dalam akun twitternya, dikutip, Senin (20/3/2023).