Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Di Untad, Rektor Dan Mantan Rektor Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng

66
×

Kasus Dugaan Korupsi Di Untad, Rektor Dan Mantan Rektor Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Tiga petinggi Universitas Tadulako (Untad) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) soal dugaan korupsi di Untad.

Masing-masing yakni Rektor Prof. Amar dan kedua mantan rektor Prof Mahfudz, dan Prof Mohammad Basir. Ketiganya telah jalani pemeriksaan di Kejati Sulteng.

“Rektor Prof Amar, mantan rektor Prof Mahfudz, dan Prof Mohammad Basir telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald,SH.,MH, di Palu, pada Jumat (07/04).

Selanjutnya, penyidik juga akan memanggil mereka terkait pengurusan International Publication and Collaborative Center (IPCC) di Untad.

“Untuk yang akan dipanggil lagi, informasinya akan diumumkan nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, dugaan itu berawal saat KPK Untad mempermasalahkan empat lembaga yang dibentuk eks Rektor Untad Muhammad Basyir.

Keempat lembaga tersebut adalah Pusat Pengembangan De-radikalisasi dan Penguatan Nilai Sosio-Akademik (Pusbang DePSA), Komisi Etik, International Publication and Collaborative Center (IPCC),dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.

Menurut KPK Untad, keempat lembaga itu tidak ada di Permenristekdikti No.44 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untiversitas tadaluko.

Sementara, merujuk pada temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp1,7 miliar yang dilakukan oleh pegawai pengelola International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Kemudian, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta.

Tinggalkan Balasan