Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Oknum Kades di Bolano Lambunu Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu 2024

159
×

Oknum Kades di Bolano Lambunu Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng. Aset: Istimewa

Seorang Kepala desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.

“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di Palu, Senin (26/2/2024)

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, ujarnya

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 3 Kasus Pelanggaran Pemilu 2024: Oknum Kades dan Caleg Jadi Tersangka

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong,

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,” bebernya

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambonu Kabupaten Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas OMB Tinombala.

Tinggalkan Balasan