Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

DPRD Morowali Saksikan Langsung Dampak Aktivitas Pertambangan PT BTIIG Yang Rugikan Nelayan

89
×

DPRD Morowali Saksikan Langsung Dampak Aktivitas Pertambangan PT BTIIG Yang Rugikan Nelayan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II dari Partai Gerindra, Agus Wiratno membenarkan dampak terkait pencemaran lingkungan lantaran aktivitas pertambangan PT. BTIIG/IHIP, akibatnya budidaya rumput laut masyarakat terkena dampaknya.

POTRET SULTENG-Anggota Komisi II dari Partai Gerindra, Agus Wiratno membenarkan dampak terkait pencemaran lingkungan lantaran aktivitas pertambangan PT. BTIIG/IHIP, akibatnya budidaya rumput laut masyarakat terkena dampaknya.

Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Morowali melalui Komisi II, terkait laporan tiga desa yakni Desa Bahonsuai, Pebotoa dan Umbele, Kecatamatan Bumi Raya yang merasa dirugikan akibat adanya aktivitas pertambangan PT. BTIIG/IHIP yang berdampak pada pembudidayaan rumput laut mereka.

Bertempat di ruang rapat Komisi II, RDP kali ini dipimpin oleh Putra Bonewa (Perindo), Gafar Hilal (Nasdem), Tuji Andrianto (Nasdem) dan
Agus Wiratno (Gerindra). Turut serta dalam RDP kali ini Asisten I Setkab Morowali, Moh. Rizal Badudin, Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, Bagian Hukum Setkab Morowali, OPD terkait, Camat Bumi Raya, Kades dan BPD dari desa Bahonsuai, Pebotoa serta Umbele bersama perwakilan masyarakat Pembudidaya Rumput Laut.

Agus Wiratno mengatakan RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari Kunjungan Komisi II atas keluhan tiga desa tersebut. Dia pun mengaku menyaksikan langsung adanya dampak tersebut.

“Benar adanya dampak tersebut dan kami saksikan langsung, kami Lembaga DPRD tidak bisa menjustifikasi sebuah masalah, kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi akan tetapi untuk hari ini hanya berupa berita acara dulu yaitu penyelesaian terhadap polemik ini akan mengacu pada hasil uji laboratorium yang akan dilakukan pada dua titik yaitu Desa Parilangke dan Pebotoa,” ujar Agus, (11/8/2023).

Sedangkan dari Pihak IHIP turut hadir Cipto sebagai External Division. Cipto mengatakan pihak BTIIG konsisten dengan kesepakatan sejauh ini asalkan sifatnya paripurna.

“Kami sudah membuktikan keberpihakan kepada nelayan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap DPRD dan Pemda Morowali menjalankan fungsi dan peranannya, sehingga menghasilkan output yang paripurna.

“Kalau untuk pengambilan sampel Pihak Development Environment kami telah melakukannya secara berkala terkait tuntutan ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui paska pihak IHIP menunaikan tuntutan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan kepada pembudidaya rumput laut di Desa Parilangke senilai 5.3 Milyar. Saat ini IHIP dihadapkan akan tuntutan baru dari 3 desa lainnya.

Diharapkan peran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Morowali agar dapat menempatkan diri secara proporsional tentang bagaimana keberpihakan kepada masyarakat dan juga mampu menjaga iklim investasi di Kabupaten Morowali.

Tinggalkan Balasan